BantuHukum
  • Beranda
  • Langkah Hukum
  • Konsultasi
  • Riwayat

Footer

Layanan Konsultasi

  • Konsultasi via Chat
  • Konsultasi via Telepon
  • Konsultasi Tatap Muka
  • Pendampingan Hukum

Layanan Khusus

  • Perceraian
  • Bisnis
  • Ketenagakerjaan
  • Dokumen Bisnis
  • Waris
  • Wasiat

Info Hukum

  • Artikel Panduan
  • Langkah Hukum

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Mitra Advokat
  • Cara Pakai
  • Syarat & Ketentuan
  • Kebijakan Privasi
  • FAQ
  • Kontak Kami

Kontak Customer Service:

PT BantuHukum Media Indonesia
Jl. Contoh No. 1, Jakarta Selatan

Klien: tanya@bantuhukum.id

Umum: halo@bantuhukum.id

Layanan pelanggan: Senin–Jumat, 09.00–18.00 WIB

Follow kami di

Copyright © 2026 BantuHukum. All Rights Reserved.

  • Beranda
  • Langkah Hukum
  • Riwayat
  • Masuk
BerandaArtikelHak-Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi Saat Terkena PHK
Ketenagakerjaan28 Februari 2026· 5 menit baca

Hak-Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi Saat Terkena PHK

PHK bukan akhir dari segalanya. Ketahui hak-hak Anda sebagai pekerja yang terkena PHK, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Pekerja yang terkena PHK berhak atas beberapa kompensasi.

Komponen Hak Pekerja saat PHK

1. Uang Pesangon

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

3. Uang Penggantian Hak

Langkah jika Hak Tidak Dipenuhi

  1. Negosiasi bipartit dengan perusahaan
  2. Mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja
  3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Butuh konsultasi lebih lanjut?

Advokat kami siap membantu Anda mulai dari Rp30.000

Artikel Terkait

  • Hak Karyawan yang Di-PHK Sepihak: Panduan Lengkap 2025

    5 mnt baca

Masih bingung?

Tanya langsung ke advokat kami