Bisnis5 Maret 2026· 4 menit baca
4 Syarat Sah Perjanjian yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Tanda Tangan
Sebelum menandatangani kontrak atau perjanjian apapun, pastikan Anda memahami 4 syarat sahnya perjanjian menurut hukum Indonesia.
Perjanjian yang tidak memenuhi syarat sah dapat berakibat batal demi hukum atau dapat dibatalkan. Pahami 4 syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
4 Syarat Sah Perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata)
1. Sepakat Mereka yang Mengikatkan Dirinya
2. Kecakapan untuk Membuat Perikatan
3. Suatu Hal Tertentu
4. Suatu Sebab yang Halal
Konsekuensi Jika Syarat Tidak Terpenuhi
| Syarat yang Dilanggar | Akibat Hukum |
|---|---|
| Sepakat / Kecakapan | Dapat dibatalkan (voidable) |
| Hal tertentu / Sebab halal | Batal demi hukum (void ab initio) |
Rekomendasi: Selalu libatkan advokat dalam penyusunan dan review kontrak penting untuk menghindari risiko hukum.